Berita Lampung

Diversi Hukum Gagal, Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan di Way Tenong Lampung Barat Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat gelar mediasi pengeroyokan AP di Way Tenong, keluarga tetap tuntut proses hukum untuk pelaku dilanjutkan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Suasana saat proses sidang kasus pengeroyokan enam anak SMP di Way Tenong Lampung Barat yang menyebabkan korban AP (13) meninggal di Pengadilan Negeri Liwa, Jumat (26/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Keluarga korban pengeroyokan di Way Tenong, Lampung Barat yang menyebabkan AP (13) meninggal minta proses hukum berlanjut.

Hal itu disampaikan di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat untuk kasus meninggalnya AP (13) dalam pengeroyokan di Way Tenong.

Lantas saat sidang pembacaan dakwaan dibacakan hasil mediasi, dan keluarga korban AP (13) tetap minta proses hukum di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat tetap berlanjut.

Untuk agenda mediasi dibantu fasilitator hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, pada pada Kamis (25/8/2022).

Di agenda mediasi itu keluarga korban AP dan keluarga para pelaku tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi

Baca juga: Vaksin Booster Tahap II untuk Nakes di Pringsewu Lampung Dimulai

Keluarga korban tetap minta hukuman terhadap ke enam pelaku yaitu DM, RCW, RY, RAP, DP dan ST dilanjutkan.

Akhirnya diputuskan untuk penanganan perkara tetap dilanjutkan.

Untuk sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, dan Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman serta Norma Oktaria.

Pihak yang diundang dalam mediasi adalah keluarga korban, lalu keluarga pelaku dan para pelakunya.

Turut hadir juga tim penuntut umum Kejari Liwa Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen dan Ansori Apriandy serta didampingi oleh kuasa hukum anak Helda Rina.

Dalam proses mediasi tersebut pihak keluarga korban mengaku siap menerima apapun keputusan pengadilan.

Keluarga korban berharap sidang kasus ini akan terus berjalan dengan lancar dan hakim bisa memutuskan semua perkara dengan adil.

Baca juga: Ayah di Lampung Barat Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tak Ada di Rumah, Perbuatan Sudah 10 Kali

Baca juga: Pencuri Motor Milik Pelajar di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Warga

Persidangan berjalan dengan baik disertai pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh tim pengaman Intelejen Kejaksaan Negeri Liwa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Liwa Deddy Sutendy diwakili Kasie Intel Zenericho terdakwa kooperatif.

“Persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved