Berita Lampung

DPRD Lampung Utara Tanyakan Dasar Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan Lebihi Batas Way Pengacaran

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori akan libatkan komisi dan pemkab selesaikan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang dan Marga Buay Bulan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Wansori
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori secepatnya ambil langkah responsif masalah batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang dan Marga Buay Bulan. 

“Kemudian seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri kita harus tahu," kata Mankodri.

"Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa, ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara menolak tapal batas wilayah Marga Sungkai Bungamayang dan Marga Buay Bulan Tulangbawang Barat.

Sebab wilayah adat Marga Bungamayang diklaim oleh masyarakat Marga Buay Bulan Kabupaten Tulangbawang Barat hendak dijadikan pemekaran wilayah kabupaten.

Tokoh adat Marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang dan Marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran.

Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

Batin Sempurna, mengatakan dalam keputusan Residen yang dikeluarkan tahun 1928 silam menetapkan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran.

Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga Sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais.

Kemudia tiba-tiba saat ini dari Kabupaten Tulangbawang Barat khususnya dari Marga Buay Bulan, mengklaim batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran, baik secara pemerintahan dan adat.

“Meraka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat Marga Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat Marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan batas wilayah tersebut.

Penyelesaian sesuai keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah Marga Sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran.

"Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Rais. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved