Judi Online di Lampung

Bongkar Sindikat Judi Online Lampung, Semarang, Tangerang, Polisi Maraton Ciduk Selebgram dan Admin

Polisi maraton membongkar sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang. Polisi menyamar menjadi pemain judi online.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Bongkar Sindikat Judi Online - Polda Lampung membongkar sindikat judi online Lampung, Semarang, Tangerang, belum lama ini. Total 27 tersangka ditangkap, terdiri dari dua selebgram dan 25 admin. 

"Penangkapan pertama jaringan judi online ini, yakni tersangka Abdi, di rumahnya di Bandar Lampung, 13 Juli 2022," ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Tim kemudian bergerak ke Semarang untuk menangkap tersangka Andreas di rumahnya di Kecamatan Banyu Manik.

Selanjutnya, tim bertolak ke pusat jaringan judi online tersebut, yakni di Ruko T1A/183, Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten.

"Di Tangerang, sebanyak 25 admin judi online dari situs Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78 kami amankan dan kami bawa ke Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," beber Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Atas kasus judi online ini, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dalami Keterlibatan WNA

Polda Lampung saat itu melanjutkan penyelidikan kasus judi online tersebut.

Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Kombes Pol Ari Rachman Nafarin juga menyatakan akan dilakukan pendalaman terkait nilai uang yang diterima para tersangka jaringan judi online ini.

"Termasuk berapa penghasilan dua orang promotor (tersangka Abdi dan Andreas), berapa penghasilan 25 admin judinya," ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

"Penghasilan mereka per hari berapa, seperti apa pola kerjanya, dan jaringan situs mana lagi yang berkaitan dengan mereka, ini masih terus kami kembangkan," sambungnya.

Khusus peran dua orang selebgram yang mempromosikan judi online tersebut, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin juga memastikan tim menemukan bukti-bukti.

"Dari akun media sosial keduanya (tersangka Abdi dan Andreas), terdapat promosi judi online, dan itu kami jadikan sebagai barang bukti," katanya.

Barang Bukti

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved