Berita Terkini Nasional
Polri Serahkan Berkas Penyidikan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung Sepekan Lalu, Kini terus Dilengkapi
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak Jumat (19/8/2022
Sementara itu Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nanti.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo telah jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022).
Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri dan diputuskan Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Saat ini, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.
"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," ungkapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-2982022.jpg)