Berita Lampung

Razia di Lapas Kota Agung Lampung, Petugas Sita Alat Pencukur Kumis hingga Botol Kaca

Lapas Kelas IIB Kota Agung adakan razia kamar hunian dan test urine bagi WBP (Warga Binaan Permasyaakatan).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Lapas Kota Agung
Penggeledahan kamar dan WBP oleh petugas Lapas Kota Agung. Razia di Lapas Kota Agung Lampung, petugas sita alat pencukur kumis hingga botol kaca. 

Seperti, alat pencukur kumis, sendok dan garpu logam, cermin, korek api, kaleng maupun botol kaca.

Razia yang dilakukan pada saat itu dilakukan secara mendadak setelah apel pegawai tanpa adanya pemebertahuan terlebih dahulu.

Hal ini guna meminimalisasi adanya barang-barang terlarang di Lapas yang disembunyikan oleh para WBP.

Serta menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Di waktu yang sama, Petugas juga melakukan test urine bagi WBP sebanyak 23 orang dari berbagai kamar secara acak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WBP tidak ada yang menyalahgunakan Narkoba.

Test urine ini dilaksanakan di Aula Besar Lapas Kota Agung yang dilakukan oleh dokter Rika selalu dokter Lapas Kota Agung.

Dokter Rika dalam tugasnya juga turut dibantu oleh staff bagian Keperawatan Narapidana Lapas Kota Agung.

Hasil test tersebut menyatakan, seluruh warga binaan di Lapas Kota Agung dinyatakan negatif narkoba.

Hal ini juga menjadi salah satu bukti bahwa Lapas Kota Agung bebas dari peredaran Narkoba.

Kasubsi Keamanan, Johansyah menyatakan bahwa pelaksanaan razia dan test urine ini merupakan bentuk pelaksanaan dari peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Yang diatur dalam No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Lapas dan Rutan).

"Selain menjaga keamanan dan ketertiban melalui razia dan tes urine, Kami, Lapas Kotaagung menyelenggarakan layanan kepada WBP maupun masyarakat seperti layanan kunjungan/besuk WBP, penitipan barang dan makanan untuk WBP, dan layanan asimilasi WBP," ungkap Beni.

Layanan asimilasi itu berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan asimilasi di rumah.

Kalapas menerangkan, semua layanan itu tidak dipungut biaya sedikitpun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved