Berita Lampung

Polres Pringsewu Bongkar Sindikat Bandar, Amankan 1,2 Kilo Ganja dari Empat Tersangka

Sindikat narkoba di Pringsewu berhasil diamankan polisi pada 27 hingga 28 Agustus 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Pringsewu
Polres Pringsewu amankan 1,2 kilo ganja dari empat tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Peingsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamakan 1,2 kg ganja dari empat pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menuturkan, empat tersangka yang diamankan inisial KA (18), AP (19), BAS (26), dan DA.

Sindikat narkoba di Pringsewu berhasil diamankan polisi pada 27 hingga 28 Agustus 2022.

Satnarkoba Polres Pringsewu mengamakan 1,2 kg ganja dari tangan beberapa tersangka.

"Ketiga pelaku merupakan warga kecamatan Pringsewu," kata Yudi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Pengamanan Ketat Jelang Pernikahan Anak Gubernur Arinal yang Akan Dihadiri Presiden Jokowi

Baca juga: Tiga Tersangka Curat Dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Saat Hendak Melarikan Diri

Sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.

Keempatnya ditangkap di empat lokasi terpisah mulai sabtu hingga mingggu.

Yudi menjelaskan, penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA.

"KA diamankan saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur," ungkapnya.

Berawal dari penangkapan KA, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

"Dari tangan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya.

Baca juga: Gelombang Laut Tinggi Nelayan Pesisir Barat Sudah 3 Minggu Batal Melaut, Harap Ada Bantuan

Baca juga: Geger! Pelajar SMP di Lampung Selatan Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BAS.

"BAS ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo," lanjutnya.

Ia menjelaskan, dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved