Berita Lampung
Tiga Tersangka Curat Dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Saat Hendak Melarikan Diri
Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Selanjutnya, dari tangan para tersangka kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut berupa sepeda motor Honda Sonic warna silver yang digunakan para tersangka.
Sepeda motor milik korban berupa Honda Vario dan senter kecil berwarna hitam.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yang bermula pada hari Kamis 25 Agustus 2022.
Diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB saat terbangun sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya di ruang tengah rumahnya.
"Setelah memeriksa, ternyata motor dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," kata Kapolsek Wonosobo.
Atas kejadian pencurian tersebut korban merugi sebesar Rp 9 juta.
Untuk saat ini, ketiga tersangka beserta barang buktinya ditahan di Mapolsek Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Hal ini dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," kata Iptu Juniko.
Atas dasar tersebut ketiga tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)