Berita Lampung
Polres Tangggamus Amankan 38 Gram Sabu-Sabu dari 2 Tersangka Pengedar di Pugung
"Tersangka pertama yang kita tangkap itu HR alias Win (48)," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Sabtu (3/9/2022).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pugung.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka inisial HR dan HP pada 29 Agustus 2022.
"Tersangka pertama yang kita tangkap itu HR alias Win (48)," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Sabtu (3/9/2022).
HR alias Win (48) ini merupakan warga dari Pekon Rantau Tinjang.
Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 38,36 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik besar.
Baca juga: Kasus OTT Prof Karomani, Kuasa Hukum Berharap Mahasiswa Baru Tidak Risau
Baca juga: Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Tertangkap Tangan Asik Isap Sabu di Kontrakan
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lain seperti timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaa narkoba.
Kemudian tersangka kedua berinisial HP (31) yang merupakan warga Dusun Tirtasari Pekkn Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
HP (31) juga diamankan dengan disertakan beberapa barang bukti yang ikut diangkut oleh pihak kepolisian.
Berang bukti tersebut berupa, plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu.
Kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada di kediaman HE alias Win.
"Saat melakukan penggerebekan HR, tim turut mengamankan tersangka HP saat asik mengkonsumsi sabu," kata AKP Deddy Wahyudi.
Kasat menjelaskan, barang bukti berupa 3 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih.
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan Belikan Handphone, Ingatkan Emak-Emak Penerima BLT BBM di Lampung
Baca juga: Presiden Jokowi ke Bandar Lampung, Pedagang hingga Tukang Becak Ketiban Berkah BLT
Isi 3 plastik klip ukuran besar itu mempunyai berat 38,36 gram.
Selanjutnya petugas juga turut membawa 2 klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip bekas pakai, 4 bundel plastik klip.
Kemudian, 2 alat hisap sabu, timbangan digital, 9 pipa kaca pirek, 12 sedotan, 3 korek api gas, tas warna coklat dan 2 handphone.