Berita Lampung

Kapolres Lamsel AKBP Edwin Janji Tindak Tegas Penyalahguna BBM Subsidi

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, penyalahgunaan BBM merupakan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Lamsel
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak penyalahgunaan BBM. 

Sementara Polsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan di SPBU 24.355-67 desa Jatimulyo pasca kenaikan BBM.

"Kami melakukan pengamanan di sejumlah SPBU di wilayah Jatiagung, saya sedang melakukan pengamanan di SPBU Jatimulyo pasca kenaikan bahan bakar minyak," kata Mustolih.

"Untuk antrian kendaraan kondisi terpnatau aman terkendali, ramai seperti biasa, dan memang diwilayah ini cukup padat penduduknya, dan selalu ramai setiap harinya," ujarnya.

Polsek Sidomulyo juga melakukan pengamanan pada SPBU 24.354.124 di wilayah hukum Kecamatan Sidimulyo Lampung Selatan, Sabtu (3/9/2022) malam

Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi melaksanakan pengamanan pada SPBU di wilayah hukum Kecamatan Sidomulyo pasca kenaikan harga BBM

"Dengan adanya kenaikan harga minyak BBM Premium, pertalite dan Pertamax di seluruh wilayah Indonesia ditakutkan adanya aksi mogok, maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarkat yang tidak menerima dengan keputusan kenaikan harga tersebut," katanya.

Baca juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Jadi Sorotan, Beri Uang Lebih saat Bayar Makan di Warteg

Baca juga: Bagian Kaki Bayi Indah Permatasari Jadi Sorotan, Dokter Sebut Cantik dan Normal

"Saya bersama personil Polsek Sidomulyo melakukan monitoring atau memantau secara langsung disejumlah SPBU diwilayah kami agar tidak terjadi kegaduhan atau, antrian panjang akibat kenaikan harga bbm ini," ujarnya.

Efendi mengatakan dalam hasil pantauan, antrian kendaraan roda 2 maupun roda 4 berjalan dengan baik dan lancar

"Tidak terlihat adanya aksi protes maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat yang tidak menerima dengan adanya kenaikan harga BBM pada SBPU di wilayah Hukum Polsek tersebut," tandasnya.

Berikut harga bahan bakar minyak terbaru.

Solar Rp 6.800

Pertalite Rp 10.000

Pertamax Rp 14.850

Pertamax Turbo Rp 16.250

Dexlite Rp 17.450

Pertamina Dex Rp 17.750

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved