Berita Lampung
Kapolres Lamsel AKBP Edwin Janji Tindak Tegas Penyalahguna BBM Subsidi
Kapolres Lampung Selatan menegaskan, penyalahgunaan BBM merupakan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan BBM bersubsidi ataupun non subsidi tanpa memiliki izin," ujar Kapolres Lampung Selatan, Minggu (4/9/2022).
Kapolres Lampung Selatan menegaskan, penyalahgunaan BBM merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Dimana perbuatan tersebut dapat dipidanakan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas," jelasnya.
Baca juga: Polres Lampung Utara Monitoring SPBU Pasca Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Pengakuan Nagita Slavina Ternyata Tak Akrab dengan Mbak Lala, Ada 1 Pemicunya
Edwin mengatakan, jajarannya telah melakukan monitoring dan pengamanan di seluruh lokasi SPBU yang ada di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami dari kepolisian Polres Lampung Selatan menerjunkan 82 personil Polres dan Polsek jajaran di 30 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)," katanya.
"pengamanan dilakukan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum" ujarnya.
"Seperti penimbunan dan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang timbul menjelang rencana penyesuaian harga BBM oleh pemerintah," jelasnya.
Edwin mengatakan, selain melakukan pengamanan di lokasi SPBU, antisipasi dilakukan apabila adanya gejolak dan lonjakan masyarakat yang berduyun-duyun mengisi BBM meningkat.
"Petugas kepolisian juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU dan koordinasi dengan pengelola SPBU mengenai ketersediaan stok BBM," katanya
"Petugas melakukan pengamanan secara bergilir setiap delapan jam sekali," ujarnya
Baca juga: Lakalantas Minibus Travel dan Yamaha Mio di Jalinsum Penengahan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Polsek Natar Amankan Perampasan Kartu ATM Nasabah yang Sedang Transaksi
"Apabila terjadi perubahan situasi kerawanan dan keamanan, petugas akan melakukan penebalan pengamanan atau penambahan personil," ungkapnya.
Edwin berharap masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menanggapi rencana penyesuaian harga BBM.
"Kami juga berharap informasi dan kerjasama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," tukasnya.