Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Bakal Buat Mall Pelayanan Publik di Ramayana Kotabumi

"Segala macam persiapan (Mall Pelayanan Publik) tengah dilakukan oleh Pemkab," ujar Kepala DPMPTSP Lampung Utara Sri Mulyana, Minggu (4/9/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Calon Lokasi Mall Pelayanan Publik yang ada di Ramayana Kotabumi. OPD di Pemkab Lampung Utara meninjau lokasi tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berencana membuat Mall Pelayanan Publik.

Kepala Dina Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Sri Mulyana mengatakan Mall Pelayanan Publik akan dibuat di Ramayana Kotabumi.

"Segala macam persiapan (Mall Pelayanan Publik) tengah dilakukan oleh Pemkab," ujar Kepala DPMPTSP Lampung Utara Sri Mulyana, Minggu (4/9/2022).

Persiapan tersebut, seperti memeriksa lokasi yang rencananya jadi tempat Mall Pelayanan Publik. Yaitu di lantai dua Ramayana Kotabumi

“Soal regulasi, persiapan terus kita matangkan,” katanya.

Baca juga: Polres Lampung Utara Monitoring SPBU Pasca Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Hasil Apel Randis Lampung Utara Cuma Bisa Kumpulkan 139 dari Total 214 Kendaraaan

Nantinya, di lokasi MPP (Mall Pelayanan Publik) ini, akan meliputi pelayanan administrasi soal perizinan.

MPP merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut.

Warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan. Semuanya cukup di Mall Pelayanan Publik

Menurutnya, dengan Mall Pelayanan Publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. 

"Tidak ada pungutan tidak resmi. Kalau ada yang mewajibkan perlu retribusi daerah, bisa langsung bayar ke loket bank yang disediakan,” katanya.

Sri Mulyana mengatakan, Mal Pelayanan Publik sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi.

Merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. 

Baca juga: DPRD Lampung Utara Tanyakan Dasar Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan Lebihi Batas Way Pengacaran

Baca juga: 18 Pengemudi Ambulans di Lampung Utara Ikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. 

Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved