Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto Akan Jalani Sidang Kode Etik Polri di Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah memastikan sidang kode etik Polri bagi Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto digelar Polres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah memastikan sidang kode etik Polri bagi Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto digelar Polres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dipastikan jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dalam kasus polisi tembak polisi terhadap korban Aipda Ahmad Karnain.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang jelaskan kelanjutan perkara polisi tembak polisi untuk sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto atas kasus pembunuhan ke Aipda Ahmad Karnain.

Rencananya Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain

Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan, dan sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat.

Baca juga: 1 Juta Benih Ikan Bakal Ditebar di Perairan Publik di Tulangbawang Lampung

Baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Ikan di Dermaga Bom Lampung Selatan Naik Rp 5 Ribu per Kg

Dalam kategori pelanggaran, terdapat 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, yakni:

-Kategori ringan
Tindakan yang masuk kategori ini yaitu dilakukan atas dasar kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.

-Kategori sedang
Tindakan yang termasuk kategori sedang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

-Kategori berat
Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan tersangka dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya permufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Kapolres Lampung Tengah mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dari 21 adegan rekonstruksi diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan, dibuktikan pada rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolres: Pelaku Tak Bisa Mengelak

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.

Sejumlah fakta ditemukan dalam insiden polisi tembak polisi di Lampung, mulai dari peluru yang tembus ke punggung hingga korban tewas di depan istri dan anaknya.

Diketahui, insiden polisi tembak polisi di Lampung terjadi tepatnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved