Rektor Unila Ditangkap KPK

Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI

Dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, eks Rektor Unila, Karomani, mengaku terima uang dan membongkar nama-nama yang memberi uang tersebut.

Tribunnews/Jeprima
Barang bukti uang yang disita KPK atas kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, saat ditunjukkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, eks Rektor Unila, Karomani, mengaku terima uang dan membongkar nama-nama yang memberi uang tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, eks Rektor Unila, Karomani, mengaku terima uang dan membongkar nama-nama yang memberi uang tersebut.

Diketahui, mantan Rektor Unila, Karomani, mengakui terima uang ketika kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, pada Jumat (9/9/2022) mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Namun demikian, eks Rektor Unila, Karomani, menegaskan, jika ia terima uang secara sukarela dan bukan berdasarkan kesepakatan.

Karomani menyampaikan, jika ia terima uang dan seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Pernyataan Karomani tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Karomani Blak-blakan Bongkar Nama-nama Pemberi Uang, Ada Eks Kepala Daerah

Baca juga: Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah, Disnaker Lampung: Data Penerima Masih Divalidasi

Ahmad Handoko mengatakan, jika kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Menurut Ahmad Handoko, kliennya sangat terbuka selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Handoko menjelaskan, dari 25 pertanyaan itu, beberapa di antaranya yakni terkait kebenaran adanya penerimaan uang.

Kemudian, lanjut Handoko, motif penerimaan dan siapa saja yang memberikan uang tersebut.

"Semua sudah disampaikan oleh klien kami (Karomani) terhadap penyidik secara terbuka dan terang," kata Handoko, Jumat (9/9/2022).

Handoko menambahkan, jika Karomani didatangi banyak orang yang bertujuan menitipkan mahasiswa baru.

Adapun orang-orang yang menemui Karomani tersebut, lanjut Handoko, berasal dari berbagai profesi.

Mulai dari dokter, politisi, mantan kepala daerah, anggota DPRD dan DPR RI.

"Semua sudah disampaikan secara jelas kepada penyidik KPK, dituangkan dalam BAP," kata Handoko.

"Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa didengar di persidangan," imbuh Handoko.

Terkait motif pemberian uang, dijelaskan Handoko, jika Karomani menerima uang secara sukarela.

Kemudian, terus Handoko, uang pemberian sejumlah orang tersebut digunakan Karomani untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Jadi para pihak yang dinyatakan lulus ini menyumbang untuk pembangunan gedung LNC," kata Handoko.

"Artinya, tidak ada deal-deal di awal," sambung Handoko.

Handoko mengatakan, sebagian uang yang telah diterima Karomani, sudah disita KPK.

Baca juga: Perbasasi Lampung Targetkan Raih Dua Medali Emas PON 2024 di  Sumut dan Aceh

Baca juga: Gubernur Arinal Minta Kontingen PWI Lampung Minimal Raih Peringkat V di Porwanas Jawa Timur

"Jadi tidak ada satu rupiah pun hasil pemberian dari mereka yang dinyatakan lulus itu untuk kepentingan pribadi," ucap Handoko.

"Itu kurang lebihnya disampaikan dalam pemeriksaan tersangka tersebut," lanjut Handoko.

Saat ini pihaknya masih menunggu dari penyidik apakah masih dimintai keterangan dari kliennya atau sudah cukup.

"Jadi selama 40 hari ke depan akan dilakukan pendalaman kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK," kata Handoko.

Ahmad Handoko mengatakan bahwa dirinya siap mendampingi Prof Karomani pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan klien kami kooperatif terhadap proses hukum ini," kata Handoko.

Handoko juga memastikan, jika pihaknya tidak akan menutupi fakta maupun menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Kami mendukung KPK untuk menuntaskan perkara ini dengan terang dan fair," tandas Handoko.

Handoko juga menyampaikan, jika saat ini Karomani dalam kondisi sehat walafiat.

“Saat ini kondisi klien kami sehat, alhamdulilah,” terang Handoko.

Ditahan KPK

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Unila, Karomani, langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.

Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.

Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.

Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.

Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo. 

Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin. 

Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta. 

“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep. 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap. 

Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali. 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved