Rektor Unila Ditangkap KPK
Ahmad Handoko Pengacara Karomani, Kliennya Tunggu Pemeriksaan Lanjutan KPK
Pengacara Prof Karomani yakni Ahmad Handoko tunggu jadwal pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap kliennya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara Prof Karomani yakni Ahmad Handoko masih tunggu jadwal pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap kliennya.
Jadi kliennya telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa terkait motif.
Bahwa motif pemberian uang itu sifatnya untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
“Uang dugaan gratifikasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko
Jadi para pihak yang dinyatakan lulus ini menyumbang untuk pembangunan gedung LNC tersebut.
Uangnya sebagian yang disita KPK itu untuk pembangunan LNC.
Jadi tidak ada satu rupiah untuk kepentingan pribadi.
"Itu kurang lebihnya disampaikan dalam pemeriksaan tersangka tersebut," kata Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Rekomendasi untuk Anda