Berita Lampung
Dua Hotel Bintang 5 Sumbang Invenstasi Lebih dari Rp 1 Triliun di Bandar Lampung
Muhtadi mengatakan jika terdapat dua Hotel bintang 5 yang ikut menyumbang investasi lebih dari Rp 1 triliun di Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung targetkan nilai investasi di Bandar Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp 1,6 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.
Pasalnya, dua Hotel Bintang Lima dibandar Lampung, ikut menyumbang Investasi masing-masing bernilai sekitar Rp 1 Triliun.
"Target kita tahun ini nilai investasi di Bandar Lampung senilai Rp 1,6 Triliun," kata Muhtadi, Selasa (13/9/2022).
Muhtadi melanjutkan, jika penyumbang investasi terbesar di Bandar Lampung sejauh ini berasal dari sektor industri pengolahan, hotel dan restoran.
Baca juga: Nelayan di Pesawaran Harap Bantuan Pemerintah Atasi Kelangkaan BBM di Wilayah Pesisir
Baca juga: Kondisi Anak Disiksa Ibu Kandung di Lampung Utara Sehat, Pemkab Upayakan Penangguhan Penahanan LPN
Dia pun mengatakan saat ini nilai ivestasi di bandar lampung tahun 2022 telah mencapai Rp 600 miliar.
"Kegiatan usaha industri pengolahan, hotel, restoran paling banyak menyumbang investasi," ujar Muhtadi
"Memasuki triwulan ke 2 sekarang sudah sekitar 600 Miliar," imbuhnya.
Muhtadi pun mengatakan jika terdapat dua Hotel bintang 5 yang ikut menyumbang investasi lebih dari Rp 1 triliun.
Kedua hotel tersebut yakni Hotel Grand Mercure dan Hotel Lampung City.
"Bisa kita lihat seperti Hotel Grand Mercure investasi lebih dari Rp 1 Triliun, Hotel Lampung City juga kurang lebih sama," Ujar Muhtadi
"Jadi kiita meyakini dari dua ini saja target tahun ini bisa tercapai," jelasnya.
Selain itu, Muhtadi juga mengatakan jika pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait perizinan usaha dan Investasi di Bandar Lampung.
Hal itu dilakukan agar pelaku usaha paham cara mendapatkan perizinan berbasis resiko.
"Sejak diterbitkan UU cipta kerja, mekanisme perizinan berubah, yang dulu berbasis izin sekarang berbasis resiko," kata dia.