Berita Lampung
Polisi Tangkap 1 Pencuri Ponsel Milik Nelayan di Pesisir Barat Lampung
Polsek Pesisir Tengah tangkap satu pencuri ponsel milik nelayan Pekon Rawas dan kejar satu pelaku lainnya.
"Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta," ucap Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.
Karena merasa curiga, korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat.
"Laporan korban itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022," kata Kapolsek Zaini.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ponsel tersebut.
"Kita juga berhasil mengantongi identitas pelakunya," bebernya.
Lalu, pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BI (27) beserta barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit handphone merek Realme C25 warna abu air," ucapnya.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Pesisir Tengah.
Pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)