Berita Lampung

Polisi Tangkap 1 Pencuri Ponsel Milik Nelayan di Pesisir Barat Lampung

Polsek Pesisir Tengah tangkap satu pencuri ponsel milik nelayan Pekon Rawas dan kejar satu pelaku lainnya.  

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Polsek Pesisir Tengah
Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat berhasil tangkap satu pencuri ponsel milik nelayan di Pekon Rawas dan masih kejar pelaku lain. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pencuri ponsel milik nelayan di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung.

Pencuri ponsel yang diamankan Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat tersebut berinisial BI (27).

Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat juga masih memburu pelaku lainnya berinisial MG yang turut curi ponsel DS, nelayan di Pekon Rawas, Pesisir Barat, Lampung.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho jelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (12/9/2022).

Polisi berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Hantoni Hasan Sebut Lampung Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan yang Anti Kritik

Baca juga: Polres Lampung Tengah Minta Masyarakat Sesuaikan Biaya Hidup Hadapi Kenaikan Harga BBM

"Pelaku BI ini berhasil kita amankan semalam di Kecamatan Way Krui sekira Pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolsek Zaini, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada pelaku lain namun masih dalam pengejaran.

Satu pelaku lainya berinisial MG sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolsek Zaini, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 5.00 WIB.

Saat itu korban yang berinisial DS (42) kehilangan satu unit ponsel bermerek Realme C25 yang ada di dalam rumahnya.

"Padahal pada saat korban ini pulang dari melaut sekira pukul 00.00 WIB ia masih melihat hp miliknya itu ada di dalam kamar anaknya," jelasnya.

Lalu, pada saat korban terbangun sekira pukul 5.00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh.

Baca juga: Gerebek Gudang, Polres dan Kodim Lampung Utara Amankan Puluhan Jeriken Berisi BBM Subsidi

Baca juga: 16 Tempat Kuliner di Lampung, Menu Rumahan Maknyus di Dapoer Nat

Korban tidak mendapati lagi ponsel miliknya dan sudah hilang dari tempatnya semula.

Kemudian, korban DS berusaha mencari keberadaan ponsel miliknya itu di dalam rumah. 

Namun setelah dicari di dalam rumah hasilnya nihil.

"Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta," ucap Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.

Karena merasa curiga, korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat.

"Laporan korban itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022," kata Kapolsek Zaini.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ponsel tersebut.

"Kita juga berhasil mengantongi identitas pelakunya," bebernya.

Lalu, pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BI (27) beserta barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit handphone merek Realme C25 warna abu air," ucapnya.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Pesisir Tengah.

Pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved