Pria Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk

Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara 

Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung dengan UU Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara 20 tahun

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Petugas membawa Ali (39), tersangka kepemilikan dua pistol dan dua kilogram ganja ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan Telukbetung Timur dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022). "Baru sebulan pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut," kata Kombes Pol Ino Harianto.

Terkait kepemilikan senjata api, tersangka Ali terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun.

Senjata api ini, menurut Kapolresta, ditemukan di rumahnya dan polisi akan melakukan pengembangan terkait temuan tersebut.

"Yang jelas pelaku meminjamkan uang kepada masyarakat, dan membawa pistol untuk menakut-nakuti masyarakat saat menagihnya," kata Kapolresta.

Tersangka kepemilikan dua pistol dan dua kilogram ganja, Ali (39), mengaku membeli pistol sejak 2019 dari salah satu kabupaten.

Menurut Ali, Rabu (14/9/2022), dia membeli pistol beserta amunisi Rp 3,5 juta per unit dari salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

Ali juga mengaku pistol itu tidak pernah digunakan, dan hanya disimpan di rumah.

"Tidak pernah digunakan pistol tersebut, saya tahu hukum Pak, kalau bawa senjata itu dilarang," kata Ali yang kini mengenakan baju tahanan oranye dan berkupluk hitam tersebut 

Ali kembali mengakui bila pistol tersebut hanya dipajang dan ditaruh di rumah. Pistol miliknya, kata Ali, dalam keadaan rusak dan hanya  untuk jaga diri di rumah.

Terkait kepemilikan ganja, Ali mengaku barang haram tersebut berasal dari keponakannya dan belum sempat dijual.

Sebelum ditangkap, Ali berencana menjual ganja Rp 300 ribu per bungkus. 

Kejar Tersangka Lain

Polresta Bandar Lampung terus mengejar orang yang memberikan pistol rakitan kepada Ali, yang berprofesi debt collector.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022), di Mapolresta Bandar Lampung mengatakan, pasca penangkapan, polisi kini memburu tersangka lainnya yang memberi pistol ke Ali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved