Pria Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk

Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara 

Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung dengan UU Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara 20 tahun

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Petugas membawa Ali (39), tersangka kepemilikan dua pistol dan dua kilogram ganja ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/9/2022). 

"Usaha peminjaman uang ini juga milik usaha Ali," kata Kombes Pol Ino Harianto 

Pelaku Ali sengaja meminjamkan uang kepada masyarakat dan orang-orang tertentu.

Setelah dipinjamkan uang, Ali kemudian menagihnya dan menggunakan pistol untuk mengancam dan menakut-nakuti pemilik utang.

Menurut Kapolresta, polisi memberi atensi khusus untuk mengembangkan penyelidikan terkait sosok yang memberi pistol.

Polresta Bandar Lampung juga mengembangkan kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Ali dan menyerahkan kasus ini ke satnarkoba. 

Baca juga: Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Akui Beli Sepucuk Pistol Rp 3,5 Juta 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Kejar Tersangka Lain Terkait Kepemilikan Pistol

Menakut-nakuti Orang 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022), mengatakan, dua pistol yang dimiliki Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan,  Telukbetung Timur digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.

Berdasarkan keterangan tersangka, selain untuk menakut-nakuti orang, pistol juga digunakan untuk menjaga diri.

"Senjata rakitan dan air softgun digunakan untuk menjaga diri dan menakuti orang- orang," kata Kombes Pol Ino Harianto

Tersangka diketahui berprofesi sebagai debt collector, untuk menagih utang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.

Selain mengamankan dua pucuk pistol dan 2 kg ganja, Polresta Bandar Lampung juga menyita barang bukti 45 butir peluru tajam.

Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan 60 butir peluru hampa.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, ikut diamankan 50 butir senapan angin dan 170 butir gotri untuk air softgun.

Kapolresta menambahkan, ganja 2 kg ganja yang tersimpan dalam 10 bungkus plastik disita pasca penggeledahan dan penangkapan di kediaman Ali pada  7 September lalu.

Saat penggeledahan polisi ikut menyita sepucuk senjata softgun jenis Baretta hitam. Lainnya, sepucuk senapan angin laras pendek warna hitam yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved