Pria Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk
Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung dengan UU Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara 20 tahun
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Petugas membawa Ali (39), tersangka kepemilikan dua pistol dan dua kilogram ganja ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/9/2022).
Petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, karena kasus dugaan kepemilikan dua pistol dan 10 bungkus paket ganja seberat 2 kg.
Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan, tersangka Ali dibekuk karena diduga memiliki senjata api beserta amunisi dan narkotika jenis ganja. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Tags
Berita Lampung
Tribun Lampung
Kepemilikan Senpi
kepemilikan ganja
Polresta Bandar Lampung
Ino Harianto
Rekomendasi untuk Anda