Berita Lampung
Kasus 3 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung Berakhir Damai dengan Pelapor
3 wartawan diduga memeras ASN di Lampung yang sempat ditahan oleh Polresta Bandar Lampung selama 26 hari berakhir damai dengan pelapor.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga wartawan diduga memeras ASN di Lampung yang sempat ditahan oleh Polresta Bandar Lampung selama 26 hari berakhir damai dengan pelapor.
Pengacara 3 wartawan diduga memeras ASN, Rozali Umar dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis (14/9/2022) mengatakan bahwa polisi telah mengabulkan Restorative Justice (RJ) yang diajukan kepada polisi.
Jadi tuga wartawan diduga memeras yakni JN, GN dan AM akhirnya menempuh jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan RJ.
Prosesi keadilan RJ ini juga dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor.
"Saya juga didampingi pengacara lainnya yakni, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli," kata Rozali Umar.
Baca juga: Tips Cegah Kasus Mengakhiri Hidup dari Psikolog UPTD PPPA Pringsewu
Baca juga: 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers
Sementara dari pihak Pelapor MT hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.
Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra didampingi oleh Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Khairul Hutapea.
Turut mendampingi juga ada Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.
Hasil dari gelaran RJ ini kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian.
"Kami dari pengacara dari ketiga wartawan tersebut mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian baik Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung telah dicapainya RJ ini," kata Rozali
Sebagai kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan RJ, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi.
Baik diantara pelapor dan terlapor yang sudah selesai dikepolisian.
Dalam prosesi RJ, bahwa kedua belah pihak terlihat sangat akrab.
Serta baik cara kekeluargaan maupun komunikasi aktif dihadapan keluarga pendamping dan pihak kepolisian.
Pelaksanaan RJ ini juga memang harus dijalani dan telah sesuai perpol (peraturan polri) no 8 tahun 2021.