Berita Lampung
KPK Periksa Delapan Pejabat Unila di Mapolda Lampung, Mayoritas yang Dipanggil Dekan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Saat keluar dari gedung dekanat FMIPA, KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu koper berwarna merah.
"Tadi KPK membawa surat-surat terkait penerimaan mahasiswa baru dan kuota mahasiswa baru," kata Dekan FMIPA Unila Dr. Suripto Dwi Nyono.
Baca juga: KPK Geledah FMIPA dan FISIP Unila, Bawa Tiga Koper Berkas
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dan 2 Tas Ransel Berisi Barang Bukti dari Fisip Unila
Menurutnya, selain dirinya, seluruh jajaran di FMIPA juga ditanyai KPK terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
Setelah dari FMIPA, tim KPK meluncur ke dekanat FISIP Unila. Tim melakukan penggeledahan selama 4 jam-an, dari pukul 14.30-18.15 WIB. Sama seperti di FMIPA, di FISIP pun, tim KPK memeriksa dekan dan para wakil dekan.
Usai melakukan penggeledahan di dekanat FISIP, penyidik KPK terlihat keluar membawa berkas-berkas yang dimasukkan ke dalam 2 koper besar, 2 tas ransel dan satu tas jinjing.
Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida saat diwawancarai awak media, Rabu (14/9) di depan dekanat menuturkan, KPK memeriksa Fisip seperti juga fakultas yang lainnya yang sudah lebih dulu diperiksa.
Ia mengatakan, penyidik KPK bertanya seputar penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2019-2022. Adapun berkas-berkas yang dibawa KPK yakni dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2019-2022.
"Kalau kopernya punya KPK dan isinya hanya surat yang berkaitan dengan proses PMB. Surat PMB yang diamankan itu, mulai dari undangan lalu pengawasan dan seterusnya," kata Ida.
Ida menuturkan, pihak siap memberi keterangan kembali jika memang dibutuhkan. "Jadi tim KPK hanya minta dokumen dan menanyai proses administrasi PMB. Barang bukti yang diamankan berasal dari arsip Fisip," tambahnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )