Berita Lampung

Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza

Kronologi kejadian itu pada 1 September 2022 pukul 17:00 WIB, terlapor WJ dan sepupunya datang ke rumah korban Botra untuk menyewa mobil Avanza.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Way Kanan
Dua pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza di Way Kanan diamankan polisi. 

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan anggota. 

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kedua pelaku terancam dikenai dengan Pasal 372 KUHP.

“Keduanya dapat di kenai kurungan penjara maksimal empat tahun,” tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved