Berita Lampung

Polres Tanggamus, Lampung Amankan 3 Remaja Kasus Asusila dan Sebarkan Videonya

Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung bersama Polsek Kota Agung mengamankan 3 remaja pelaku asusila dan sebarkan videonya terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok.Polres Tanggamus
Polres Tanggamus amankan tiga remaja Kota Agung karena kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan sebarkan videonya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga remaja diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung bersama Polsek Kota Agung.

UPPA Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung dan Polsek Kota Agung mengamankan tiga remaja tersebut akibat tindak asusila terahadap korbannya anak di bawah umur dan sebarkan videonya.

Operasi penangkapan tiga remaja itu dilakukan UPPA Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung bersama Polsek Kota Agung dibawah pimpinan KBO Satreskrim Inspektur Dua Primadona Laila.

Ketiga remaja yang menjadi tersangka itu merupakan warga dari Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Ketiga remaja tersebut berinisial RH (15), AD (17) dan yang terakhir MR (17).

Baca juga: Penyidik KPK Datangi Mapolda Lampung, Pemeriksaan Saksi Kasus Prof Karomani Berlanjut  

Baca juga: Pemerhati Anak Miris Kasus Santri Tusuk Santri di Pesisir Barat: Harus Ada Asesmen Mendalam

Mereka ditangkap oleh UPPA Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung saat berada di rumahnya masing-masing.

Penangkapan ketiga remaja tersebut didasari oleh laporan dari orang tua korbannya MY (14) yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.

Orang tua korban tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang ada.

"Ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Hendra.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku modus operandi yang dilakukan oleh mereka yaitu memberi minuman keras.

Baca juga: Kenaikan BBM Pengaruhi Harga dan Modal Penggilingan Ikan di Pasar Kota Agung Tanggamus

Baca juga: Bantu Ungkap Aksi Kejahatan, Polres Tanggamus Beri Penghargaan 5 Warga Wonosobo

Korban yang masih di bawah umur tersebut terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras.

Selanjutnya, setelah korban tidak sadarkan diri dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku.

Rumah rekan pelaku tersebut berada di Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kemudian, di sanalah kejadian perbuatan itu dilakukan oleh para pelaku tersebut.

Saat itu juga salah satu pelaku mengambil gambar video dan menyebarkannya kepada temannya.

Kasat menjelaskan, kejadian asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan Juli 2022.

"Namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Hendra jelaskan, salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat dari korban itu sendiri.

Sebelumnya, RH dan dua rekannya membeli empat botol minuman keras.

Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan asusila secara bergantian.

Kemudian, pada saat kejadian tersebut salah satu pelaku mengambil gambar videonya.

"Saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” kata Hendra.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat telah diamankan di Polres Tanggamus.

Kemudian, terhadap mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ungkap Kasat.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved