Penyelundupan Sabu di Lampung

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu, Ada yang Disimpan Dalam Roti

Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu-sabu di Lampung. Sabu-sabu itu ada yang disimpan di dalam roti, bakpia, dan teh cina.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Polda Lampung menggelar ekspose tangkapan sabu-sabu sebanyak 35 kg di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap modus baru penyelundupan narkoba dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).

Adapun modus itu yakni sabu-sabu disimpan dalam roti, bakpia. Selain juga disimpan di kemasan teh China.

Hal ini diketahui saat Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan kurir sabu di Pelabuhan Bakauheni pada 28 Agustus 2022.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto didampingi Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kilogram (kg) sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five.

Pengungkapkan dilakukan sejak Agustus-September ini dengan mengamankan 4 tersangka.

Baca juga: Mantan Koki Gelar Aksi untuk Dapat Pekerjaan di Tugu Adipura, Indra: Semua untuk Istri dan 3 Anakku

Baca juga: Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung

Adapun keempat tersangka itu yakni PT (32), AG (39), ZL (48), dan AZ (37).

Sebanyak 35 kg sabu-sabu itu diamankan dari dua lokasi berbeda.

Pertama 19 kg sabu berhasil diamankan saat pemeriksaan seaport di Pelabuhan Bakauheni pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Petugas melihat bus yang dicurigai dan memeriksanya," kata Ujang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan teh cina dan kue bakpia serta roti.

Namun saat dicek, bungkusan itu rupanya berisi sabu-sabu total seberat 19 kg. Selain itu ada juga 5.000 butir pil happy five.

Bungkusan kue roti dan bakpia itu dimasukkan ke dalam kardus selanjutnya diletakkan dalam kabin bus.

"Sabu-sabu dibungkus di dalam kemasan kue bakpia dan roti menjadi modus baru. Ini sedang kami pelajari, untuk dijadikan pelajaran ke depan, apabila ada penumpang yang membawa barang serupa," ujar Ujang Suprianto.

Lebih lanjut ia mengatakan, tiga pelaku terkait kasus sabu 19 kg ditangkap di dua lokasi.

Dua orang yakni PT (32) yang berstatus mahasiswa dan AG (39), ditangkap saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Sementara seorang rekannya yakni ZL (48) ditangkap di Banten.

"PT dan AG hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan akhirnya ditangkap di dalam bus. Kita sweeping di dalam bus itu kita temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg dan 5.000 pil happy five," jelas AKBP Ujang Suprianto.

AKBP Ujang mengatakan, pelaku AZ ini ditangkap polisi setelah pengembangan dari AG dan PT.

Baca juga: Sopir Travel Asal Tanggamus Lampung Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Dikenal Suka Bantu Teman

Baca juga: Polda Lampung Ancam 4 Pelaku Kasus 35 kg Sabu dan 5.000 Pil Happy Five 20 Tahun Penjara

"Ketiga pelaku ini mengaku baru sekali melakukan pengiriman. Memang mereka ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti berada di dalam tas dan kardus makanan," kata AKBP Ujang.

Berikutnya, pihaknya kembali merazia bus yang terparkir di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, pada 11 Agustus 2022.

Saat digeledah ditemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu 16 kilogram.

"Pengakuan tersangka narkoba itu dari Sumatera Utara hendak dikirim ke Jakarta," katanya.

Secara keseluruhan tangkapan sabu itu mencapai 35 kg sabu. Dengan penangkapan itu, dapat menyelamatkan 370 ribu jiwa.

Lintas Provinsi

Keempat pelaku kurir narkoba yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara adalah kurir lintas provinsi.

Menurut AKBP Ujang, keempat pelaku ini kurir ini diperintahkan oleh seseorang dari Sumatera Utara. Kemudian barang haram tersebut dikirim ke DKI Jakarta.

"Mereka keempat pelaku ini jaringan peredaran narkoba lintas provinsi," kata AKBP Ujang

Termasuk pelaku AZ yang ditangkap di Bandar Jaya Lampung Tengah dengan berat 16 Kg sabu-sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved