Kebakaran di Pringsewu

Breaking News Rumah di Pringsewu Lampung Terbakar ketika Pemiliknya Pergi ke Pasar

Peristiwa terbakarnya rumah di Pekon Sidodadi,  Paradasuka, Pringsewu itu pada Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 WIB.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
doc.BPBD Pringsewu
Petugas Damkar BPBD Pringsewu berupaya menanggulangi api yang mengakibatkan rumah terbakar di Pekon Sidodadi,  Paradasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (22/9/2022) pagi. 

Ditambahkan Agus, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif secara lengkap.

Terdiri atas sistem pendekteksian kebakaran baik manual maupun otomatis. Seperti Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti  Springkler.

Kemudian Pipa Tegak dan Selang Kebakaran. Serta Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Bahan Kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di gedung OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Menurutnya, itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Pemilik alat Pemadam Kebakaran termasuk APAR juga memiliki kewajiban membayarkan retribusi daerah atas jasa pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu.

Berharap Pekon Bentuk Destana

Dalam mengantisipasi bencana di Kabupaten Pringsewu, BPBD Pringsewu juga memberikan pelatihan tanggap bencana secara lokal desa.

Pelatihan tersebut bekerjasama dengan Tagana (Taruna Siaga Bencana).

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah pekon dan unsur pemuda.

Supaya meningkatkan pemahaman kesiapsiagaan mengahdapi bencana. Mengingat bencana bisa terjadi kapan saja.

Terutama pemahaman mengenai proteksi dini kebakaran gedung dan bangunan.

Kasi Kesiapsiagaan BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengatakan, terkait pemahaman Desa Tangguh Bencana juga diberikan pada pelatihan itu.

Agus juga memperkenalkan Aplikasi InaRISK Personal, merupakan aplikasi yang berisikan informasi tingkat bahaya suatu wilayah.

Aplikasi itu dilengkapi dengan rekomendasi aksi untuk melakukan antisipasinya secara partisipatif.

Dia berharap pemerintah pekon dengan kemampuan yang ada segera membentuk Kepengurusan Desa Tangguh Bencana (Destana) dan dengan didukung Dana Desa.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved