Berita Lampung
Rudapaksa Dua Anak Tetangga Sekaligus, Pria Paruh Baya di Mesuji Dicokok Polisi
Pria Paruh Baya PD (50) warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji diringkus Jajaran Polres Mesuji karena telah merudapaksa anak tetangga.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Rudapaksa dua anak tetangga sekaligus, pria paruh baya di Mesuji dicokok polisi.
Saat itu pelaku sendiri melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
"Dengan dua korban WA dan WW yang usianya masih di bawah umur," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun sanksi hukunganya dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Berita Terkait