Berita Lampung
Orang Tua Siswa Korban Pemukulan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan Laporkan 2 Kakak Tingkat Anaknya
Aziz Muslim, orang tua AN (16) siswa korban pemukulan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan laporkan dua kakak tingkat yakni AN (17) dan R (17).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Lalu dua orang kakak kelas yang diduga melakukan pemukulan terhadap AN berinisial F (17) dan R (17) kelas 12 (Kelas 3 SMA) di SMA Kebangsaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun korban merupakan anak anggota DPRD Waykanan bernama Aziz Muslim dari Fraksi Gerindra.
Dalam video tersebut, AN sambil terbaring mengingat dan menceritakan kembali kejadian yang dialaminya
"Bas drumnya kan licin lalu bas drumnya jatuh, trus saya dipanggil sama abang-abang kelas 12," kata AN dalam video tersebut.
"Trus saya disuruh push up, nggak lama ada yang suruh nge plank, trus disuruh pushp up lagi, trus saya diajak ke gudang tempat alat-alat marching band itu, disuruh bersihin ruangan itu," ungkapnya
"Sambil bersihin ruangan itu saya masih sempat dipukulin, lalu ada kakak kelas 12 itu nyamperin saya mukul saya sambil bilang nggak usah cengeng," tuturnya.
Sementara itu pihak sekolah yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Kebangsaan Wempy Pratomo Bhakti membenarkan video remaja diduga korban pemukulan kakak tingkatnya merupakan siswanya
"Itu bukan bully sih sebenerarnya terjadinya insiden pemukulan terhadap siswa kelas 10 oleh siswa kelas 12," kata Wempy, Rabu (28/9/2022)
"Dimana kejadian tersebut terjadi di lapangan, posisinya lagi ekskul marching band pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 10 WIB,"ujarnya
Wempy mengatakan bisa dikatakan insiden tersebut bukan terencana tapi spontan
"Mungkin kejadian karena adiknya saat seleksi atau latihan marchingband itu memecahkan bass drum," katanya.
Wempy mengatakan pihaknya sudah melakukan berita acara pemeriksan (BAP) terhadap kedua kakak tingkatnya yang diduga melalukan pemukulan terhadap korban
"Kita sudah melakukan sidang etik terhadap kedua kakak kelas korban yang diduga melalukan pemukulan, dan mereka dinyatakan bersalah, mereka mengakui perbuatannya, jadi baik korban maupun kakak tingkatnya sudah sama-sama mengetahui kesalahannya," katanya.
"Keputusan yang kita berikan terhadap kedua kakak tingkat korban, karena kita melihat kejadian ini sebagai pelanggaran berat namun masih bisa ditolerin, keduanya kita beri sanksi atau skorsing belajar di rumah selama 3 bulan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)