Berita Lampung
Kondisi Bayi yang Dibuang Sejoli Asal Pringsewu di Bandar Lampung Sehat
Dinas Sosial Bandar Lampung mengungkap kondisi bayi yang dibuang Sejoli asal Pringsewu tersebut, Sabtu (1/10/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terkini kondisi bayi laki-laki yang dibuang Sejoli asal Pringsewu di Bandar Lampung sehat.
Dinas Sosial Bandar Lampung mengungkap kondisi bayi yang dibuang Sejoli asal Pringsewu tersebut, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui anak yang lahir diluar nikah tersebut, oleh Sejoli asal Pringsewu dibuang ke depan Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung, Minggu (11/7/2022) pukul 20.30 WIB.
Keberadaan bayi laki-laki dalam kardus tersebut mengegerkan warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bumi waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Bayi ini pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung
Baca juga: Lepas Emas Perhiasan Demi Bansos, Wanita Bandar Lampung Malah Jadi Korban Pencuri
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Bandar Lampung Sriwati mengungkapkan kondisi bayi tersebut sampai saat ini masih dalam pengawasan tim medis RSUD A Dadi Tjokrodipo.
Menurutnya, bayi ini telah dirawat oleh tenaga kesehatan dan dokter yang perhatian terhadap bayi malang karena ditelantarkan orangtuanya tersebut.
Kini badan bayi tersebut sudah berisi.
"Insya Allah secepatnya kita akan terima bayi tersebut dan akan kita serahkan secepatnya kepada pihak yayasan LKSA yang mengurusinya," kata Sriwati, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Sriwati, Dinas Sosial hanya sebatas menerima laporan. Sedangkan terkait pidana pelaku yang menelantarkan bayi tersebut kewenangan dari kepolisian.
Sriwati mengungkapkan, bahwa Yayasan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) itu lembaga swasta resmi yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bandar Lampung.
Kedepannya, lanjut Sriwati, perawatan bayi tersebut akan dilakukan Yayasan LKSA.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bakal Tegur Kafe Jual Minuman Alkohol
Baca juga: Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tangkap Sejoli Pembuang Bayi, Keduanya Berstatus Mahasiswa
Disamping itu, Dinas Sosial Bandar Lampung masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian karena ada sengketa hukumnya.
Kepolisian, menurut dia, akan memberi surat ke Dinas Sosial untuk penitipan bayi ini sampai dengan proses hukum kedua orangtuanya selesai atau inkrah.
Jika bayi ini mau diambil kedua orangtuanya, kata Sriwati akan diserahkan, dan itu sah-sah saja.
Akan tetapi, penyerahan itu setelah selesai menjalani masa pidana kedua orangtuanya.
"Saya sudah memberitahukan kepada pihak rumah sakit, bahwa bayi ini akan dititipkan dari kepolisian kepada Disos," kata Sriwati
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit, dan rumah sakit akan mengeluarkan surat sebagai dasar rekomendasi kondisi bayi itu sehat.
Setelah itu baru diserahkan dan dititipkan kepada Yayasan LKSA
"Biaya perawatan akan ditanggung pihak LKSA dan memang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bandar Lampung. Kita akan dukung LKSA tersebut dan yayasan ini memang orang yang cekatan. Harapannya banyak donatur yang membantu," kata Sriwati.
Alasan Panik Punya Anak di Luar Nikah
Sejoli di Pringsewu Lampung panik setelah mempunyai anak di luar nikah hingga buang bayinya ke Bandar Lampung.
Pergaulan bebas antara muda dan mudi di Pringsewu ini membuahkan hasil seorang anak di luar nikah. Namun setelah melahirkan, keduanya buang bayi ke Bandar Lampung.
Kini perbuatan buang bayi sejoli dari Pringsewu ini berkonsekuensi hukum. Itu setelah pihak kepolisian di Bandar Lampung membongkar orang tua anak di luar nikah tersebut.
Diketahui bayi yang ditinggalkan sejoli tersebut sempat membuat geger warga di depan Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung, Minggu (11/7/2022) pukul 20.30 WIB.
Tepatnya, warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bumi waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengungkapkan, atas penemuan bayi laki-laki pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil polisi mendapati identitas orang tua bayi malang ini lalu mengamankan keduanya pada 13 Spetember 2022.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengekspose hasil ungkap kasus pembuangan bayi tersebut pada Jumat, 30 September 2022.
Kompol Adit Priyanto mengungkap bahwa kedua orang tua bayi itu tidak mempunyai hubungan sah suami istri. Keduanya berstatus mahasiswa dan mahasiswi.
Tersangka laki-laki berinisial Az (22) warga Pajaresuk Kabupaten Pringsewu dan tersangka perempuan berinisial RD (20) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Sejoli tersebut kuliah di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Jadi benar dua sejoli ini merupakan mahasiswa dari kampus swasta di Kabupaten Pringsewu," kata Kompol Adit.
Saat ini kedua pelaku tengah menginjak semester lima.
"Mereka ini dari satu fakultas yang sama dengan kampusnya juga sama," kata Kompol Adit.
Adit menceritakan, keduanya setahun menjalin hubungan asmara.
Benih cinta keduanya dilampiaskan tanpa adanya ikatan pernikahan hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.
Sedangkan bayi tersebut dilahirkan di Pringsewu.
Setelah lahi, keduanya membawa dan membuang bayi tersebut ke Bandar Lampung.
"Pengakuan kedua pelaku, dikarenakan panik sehingga menaruh bayi tersebut di depan rumah Fahrizal Rifai di daerah Bumi Raya Bumi Waras Telukbetung Selatan," ungkap Kompol Adit.
Sementara saksi menemukan bayi tersebut ketika mau menutup pagar, melihat ada satu kardus yang berisikan bayi.
Akhirnya saksi Fahrizal melaporkan temuannya itu kepada bhabinkamtibmas.
Kemudian bayi dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan dan akhirnya dibawa ke RS A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Ibu Bayi Akui Perbuatan
Ibu dari si jabang bayi, RD (20) warga Talang Padang, Tanggamus mengaku bersalah atas tindakannya.
RD mengaku terpaksa buang bayinya karena takut kehamilan dan persalinannya diketahui keluarganya di Talang Padang, Tanggamus.
RD mengaku kalau dirinya telah salah menelantarkan anaknya tersebut.
Pada saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan panik.
"Saya itu pada saat itu panik sekali," kata RD, Jumat (30/9/2022)
Lalu dirinya juga sangat bingung setelah melahirkan.
“Jadi setelah melahirkan bingung mau kemana," kata RD.
Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu harus ditaruhnya di depan teras rumah warga di Bandar Lampung.
Diakui RD, keluarganya belum tahu bila dirinya ini mengandung.
RD mengaku telah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan AZ, kurang lebih 1 tahun lamanya.
Akibat asmaranya yang kelewat batas itu, RD harus mengandung anak di luar nikah.
Tetapi setelah ditangkap, dirinya ngakus sudah menikah.
Jadi anaknya yang sempat dibuang ini rencananya mau diambil lagi.
Terancam 5 Tahun Penjara
Pasangan AZ dan RD pelaku pembuangan bayi terancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto menyampaikan ketentuan sanksi pidana tersebut saat menggelar ekspose pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (30/9/2022).
Kompol Adit Priyanto memastikan pihaknya sudah menahan pasangan AZ dan RD karena telah membuang anak sendiri.
Kompol Adit menuturkan, dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan hingga gelar perkara, keduanya diduga kuat jadi pelaku pembuangan bayi.
Selanjutnya polisi mempersangkakan hukuman penjara selama 5 tahun.
Pasangan AZ dan RD dikenai pasal 77 B undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Dari perubahan atas kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
"Jadi berdasarkan aturannya bahwa pelaku ini diancam dengan pidana hukumannya 5 tahun," kata Kompol Adit.
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)