Pembuangan Bayi di Bandar Lampung

Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung

Pergaulan bebas akibatkan sejoli di Pringsewu Lampung punya anak di luar nikah. Namun keduanya malah panik hingga membuang bayinya ke Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sejoli asal Pringsewu pembuang bayi ke Bandar Lampung dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus Polsek Telukbetung Selatan Polresta Bandar Lampung, Jumat (30/9/2022). Keduanya ngaku panik miliki anak di luar nikah hingga buang bayinya ke Kota Tapis Berseri. 

Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu harus ditaruhnya di depan teras rumah warga di Bandar Lampung.

Diakui RD, keluarganya belum tahu bila dirinya ini mengandung.

RD mengaku telah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan AZ, kurang lebih 1 tahun lamanya.

Akibat asmaranya yang kelewat batas itu, RD harus mengandung anak di luar nikah.

Tetapi setelah ditangkap, dirinya ngakus sudah menikah.

Jadi anaknya yang sempat dibuang ini rencananya mau diambil lagi.

Terancam 5 Tahun Penjara

Pasangan AZ dan RD pelaku pembuangan bayi terancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto menyampaikan ketentuan sanksi pidana tersebut saat menggelar ekspose pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (30/9/2022).

Kompol Adit Priyanto memastikan pihaknya sudah menahan pasangan AZ dan RD karena telah membuang anak sendiri.

Kompol Adit menuturkan, dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan hingga gelar perkara, keduanya diduga kuat jadi pelaku pembuangan bayi.

Selanjutnya polisi mempersangkakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pasangan AZ dan RD dikenai pasal 77 B undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.

Dari perubahan atas kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

"Jadi berdasarkan aturannya bahwa pelaku ini diancam dengan pidana hukumannya 5 tahun," kata Kompol Adit.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved