Berita Lampung
Pelaku Kekerasan pada Anak di Lampung Selatan Umumnya Kenal dengan Korbannya
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan sebut kasus kekerasan terhadap anak umumnya pelaku dan korban kenal.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sekitar 90 persen pelaku kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Selatan kenal dengan korbannya.
Hal itu hasil pendataan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan tentang perkara kekerasan terhadap anak.
Menurut Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan Anasrullah contoh pelaku kekerasan terhadap anak yang saling kenal dilakukan oleh tetangga, kerabat, orang tua sendiri dan sebagainya.
Berdasarkan data dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, total kasus yang melibatkan anak sejak Januari-Agustus 2022 tercatat sebanyak 56 kasus.
Data ini, merupakan data yang dilaporkan atau mendapat pendampingan oleh pihak PP-PA.
Baca juga: Terapkan Pola Hidup Sehat, Ketua Horas Bangso Batak Provinsi Lampung Ajak Warga Senam Bersama
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di Pesawaran Lampung Jalani Pendalaman Perkara
Dari 56 kasus tersebut, 90 persen korban saling kenal dengan pelaku yang mencakup orang tua, kerabat dan kawan dari korban.
Ada juga pelaku yang merupakan tetangga korban dan ada juga yang berkenalan melalui jejaring media sosial.
Kasus persetubuhan menempati puncak tertinggi, dimana terdapat 33 kasus.
Disusul kasus kekerasan non-fisik sebanyak 12 kasus.
Kasus asusila 6 kasus.
Kasus kekerasan fisik 2 kasus.
Kasus asusila sesama jenis 1 kasus.
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024
Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Boks Angkut 569 Liter Solar Subsidi
Kasus penculikan 1 kasus.
Kasus TPPO (perdagangan manusia) 1 kasus.
Tak hanya itu, tercatat juga sebanyak 15 orang pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam data jumlah kasus yang melibatkan anak dari Dinas PP-PA tersebut.
Kepala Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah mengakui, memang untuk menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak memang tidaklah mudah.
Bahkan, Ia menyebut, kasus predator anak melibatkan orang terdekat dari anak/korban bisa orang tua, kerabat, tetangga, pembantu bahkan guru.
"Ya kenal dengan korban. Bisa orang tua kandung, orang tua angkat, orang tua tiri, saudara kandung, saudara tiri dan tetangga," katanya
"Intinya pelaku kenal dengan korban," terangnya
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan dini, pihak PP-PA membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sampai ke tingkat desa.
Dengan unsur dari aparat desa, babinsa, bhabinkatibmas, para tokoh, tenaga pendidik serta para orang tua.
"Ini cara kerjanya, penanganan dini apabila terjadi kasus untuk kemudian dilakukan pengawasan," katanya.
"Bahkan, kita sudah membentuk forum anak sampai ke tingkat desa. Ini inovasi dari kita," tandasnya
Sebelumnya, telah terjadi kekerasan antarsiswa di SMA Kebangsaan, dimana korban mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan kedua seniornya di sekolah saat ekstrakulikuler berlangsung yakni Marching Band
Anak tersebut berinisial AN (16) siswa kelas 10 (Kelas 1 SMA) di SMA Kebangsaan.
Lalu dua orang kakak kelas yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial F (17) dan R (17) kelas 12 (Kelas 3 SMA) di SMA Kebangsaan.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan STLPP/B-1002/IX/2022/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas PPPA Lampung Selatan dengan unit PPA polres Lampung Selatan
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)