Berita Lampung

Kejari Lampung Timur Minta Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Program Irigasi P3-TGAI

Kejari minta Polres Lampung Timur lengkapi berkas korupsi P3-TGAI dilengkapi dan sedang dilakukan oleh kepolisian

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kejari Lampung Timur mengaku berkas kasus P3-TGAI sementara dikembalikan agar dilengkapi oleh penyidik Polres Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kejari Lampung Timur minta kepolisian lengkapi berkas kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).

Berkas kasus P3-TGAI sebenarnya sudah mulai diserahkan Polres Lampung Timur ke Kejari untuk pelimpahan penanganan perkara.   

Dalam kasus P3-TGAI ada satu oknum DPRD Lampung Timur yang terlibat dan setelah masuk penyidikan dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur.

Kejari Lampung Timur mengaku berkas kasus P3-TGAI sementara dikembalikan agar dilengkapi oleh penyidik.  

Pengembalian berkas tersebut, setelah sebelumnya Kejari menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada 6 September 2022 lalu. 

Baca juga: 10 Kopi Lampung Terbaik 2022 Bakal Dipamerkan di Gedung Sarina Jakarta

Baca juga: Perusakan Rumah di Kopri Raya, Pengacara Beri Bukti Tambahan ke Polresta

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Iskandar saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (4/10/2022). 

"Proses masih di kembalikan ke Penyidik Polres Lampung Timur untuk dilengkapi lagi," ujarnya.

Ia membenarkan, pihak Kejari menerima pelimpahan berkas tahap pertama oleh Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

"Iya benar, berkas tahap pertama memang diterima pada 6 September 2022 lalu," ungkap Iskandar.

Di kasus korupsi bantuan P3-TGAI, oknum DPRD Lampung Timur yang terlibat adalah Wiwik Yuliana dan dua rekannya, Tohirin Irianto dan Sucipto.

Lalu ada dua kepala desa yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo agung, Kecamatan Batanghari. 

Untuk berkas kasus dua kades yang turut terseret dalam kasus korupsi bantuan P3-TGAI juga diminta untuk dilengkapi.  

Baca juga: Satreskrim Lampung Timur Tangkap 5 Pencuri Traktor Kelompok Tani di Pasir Sakti

Baca juga: 40 Nama Pendaftar Panwascam di Lampung Timur Tercatut dalam Sipol mulai Klarifikasi

Iskandar juga menjelaskan, jika jaksa peneliti telah menyerahkan berkas tersebut untuk dilengkapi baik syarat materildan syarat formil. 

"Jaksa peneliti, setelah diteliti tahap satu, syarat formil dan materil nya masih ada yang belum lengkap," katanya. 

"Jadi kita serahkan kembali ke penyidik polres untuk dilengkapi, kemudian diserahkan kembali ke Kejari," sambungnya.

Iskandar jelaskan berkas itu dikembalikan ke penyidik pada Senin (19/9/2022) lalu, untuk dilengkapi kembali. 

Lantas sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima kembali berkas tersebut. 

"Sampai saat ini berkas masih belum diterima kembali," tukasnya. 

Sementara, saat dihubungi melalui telepon, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, saat ini proses pemberkasan tersebut masih dalam tahap pelengkapan.

"Iya benar, dikembalikan ke kita (Polres Lampung Timur)," imbuhnya.

"Hingga saat ini, berkas sudah sampai tahap P-19," sambungnya.

Pihaknya akan melakukan penyerahan kembali berkas kasus tersebut, jika sudah lengkap.

"Secepatnya, setelah lengkap, akan kita serahkan kembali," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved