Tragedi Arema di Kanjuruhan

11 Polisi Diduga Terlibat Penembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Ada 11 polisi yang diduga terlibat penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beber kronologinya.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setidaknya 11 polisi disebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setidaknya 11 polisi diduga terlibat penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 11 polisi itu diduga menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang berakhir dengan tragedi.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan munculnya nama 11 polisi yang diduga menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan itu berdasarkan hasil pendataan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata ke tribun selatan sebanyak kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," beber Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/9/2022) malam.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penembakan gas air mata itu lantaran banyaknya penonton yang masuk ke lapangan Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Kapolri Sebut 6 Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi

Namun, ungkap dia, sebelum itu, anggota kepolisian sempat melakukan tindakan pencegahan untuk mengusir penonton di lapangan Stadion Kanjuruhan.

"Penonton semakin banyak turun ke lapangan, sehingga saat itu beberapa anggota (polisi) kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC," terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan, tembakan gas air mata itu membuat mata para penonton pedih hingga panik berlarian.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun kemudian panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha meninggalkan arena," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tembakan gas air mata itu sejatinya untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.

"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah," ujarnya.

Daftar 6 Tersangka

Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri

Baca juga: Kronologi Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Bersepeda, Alami Luka Parah

Sebanyak 6 tersangka tragedi Kanjuruhan itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

"Ada 6 tersangka dalam peristiwa tersebut (tragedi Kanjuruhan)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut posisi atau perannya.

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau LIB Ahmad Hadian Lukita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut Direktur Utama PT LIB AHR bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi stadion tempat pertandingan.

"Namun, persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata Jenderal Listyo Sigit.

2. Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel inisial Abdul Haris

Bertanggung jawab sebagai panitia pelaksana pertandingan.

3. Security Officer inisial SS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa SS lalai dan justru memerintahkan steward atau petugas keamanan stadion meninggalkan pintu gerbang saat tragedi Kanjuruhan.

4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

6. Anggota Brimob Polda Jawa Timur inisial H

Khusus tersangka nomor 4, 5, dan 6, Kapolri Jenderal Sigit Listyo menyebut ketiganya bertanggung jawab atas tembakan gas air mata di dalam stadion.

"Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Jenderal Sigit Listyo.

Sebanyak 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini terjerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 103 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kami proses. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan (kejaksaan) di wilayah Jawa Timur agar proses bisa berjalan," kata Jenderal Sigit Listyo.

Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tragedi Kanjuruhan bermula saat sekelompok suporter Arema memasuki lapangan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Stadion Kanjuruhan.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan Stadion Kanjuruhan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga diarahkan ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Naik Penyidikan

Tim investigasi tragedi Kanjuruhan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP, dengan memeriksa 20 orang saksi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara adalah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun."

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun."

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan telah bertambah menjadi 131 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan data tersebut berdasarkan koordinasi dan validasi data oleh penyidik bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal) 131 orang. Setelah semalam coklit (pencocokan dan penelitian) bersama kadiskes, tim DVI, dan direktur RS," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (5/9/2022).

Ia menjelaskan penambahan data korban meninggal itu setelah validasi data dari korban di tempat non-fasilitas kesehatan (non-faskes).

Jumlah korban meninggal di tempat non-faskes, papar dia, mencapai 12 orang.

Sementara korban meninggal di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas. ( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved