Berita Terkini Artis

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo

Indra Kenz juga dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di sidang tuntutan Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo.

Indra Kenz mendengarkan tuntutan terhadapnya dalam sidang pembacaan amar tuntutan perkara penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo.

Terdakwa Indra Kenz mengikuti sidang penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo secara online dari Rumah Tahanan Salemba pada Rabu (5/10/2022).

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Yommy Desatria.

Baca juga: Sepekan Menikah Catherine Wilson ingin Cepat Punya Anak

Baca juga: Proses Hukum Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap Berjalan Meski Minta Maaf

Jaksa menuntut Indra Kenz hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa penaganan yang sudah dijalani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Yommy Desatria dalam keterangannya.

Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.

"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Indea Kenz dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Harris Vriza Bongkar Chat dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca juga: Istri Daus Mini Jualan Baju Demi Kebutuhan Hidup, Susah Senang Bareng

"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," katanya.

Indra Kenz mengaku menyesal

Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan Binary Option melalui aplikasi Binomo, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved