Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh

Satu Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Lampung Dikubur di Kebun Tebu, Empat di Bekas Sumur

Korban yang dikubur di kebun tebu atau kebun disingkong yakni Juwanda.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polres Way Kanan Lampung ekspos ungkap kasus pembunuhan sekeluarga, dari lima korban satu jasad dikubur terpisah yakni Juwanda di kebun tebu atau singkong. 

Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh saat sedang tidur di dalam rumah.

"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.

Kemudian kedua pelaku juga terlibat pembunuhan terhadap empat korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahydin, Juwanda, dan seorang bocah Zahra.

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

Empat korban pembunuhan jasadnya di kubur di septic tank agar perbuatan pembunuhan tidak diketahui orang lain.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Kapolres memaparkan, kedua pelaku masih ada hubungan keluarga dengan para korban.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Kronologi penangakapan

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved