Berita Lampung
Tim Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Motor, Pelaku Warga Lampung Timur
Tim tekab 308 Polres Metro tangkap pencuri motor di Mulyojati, Metro Barat. Pelaku warga Lampung Timur.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Muhammad Humam Giffary
Polres Metro tangkap seorang pencuri motor di Metro Barat. Pelaku merupakan warga Lampung Timur.
Namun, dia mengatakan uang hasil penjualan motor curian itu dibagi dua oleh pelaku dan penadah.
Selain itu, uang hasil curian tersebut digunakan untuk berjudi oleh pelaku.
Kasat menjelaskan, AP ditangkap oleh Tim Tekab 308 di wilayah sekitar rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Dia membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian yang dijual oleh AP tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, AP akan dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Rekomendasi untuk Anda