Berita Lampung
Metro Susun Ulang Regulasi Perizinan dan Pengedaran Minuman Beralkohol
penyusunan ulang Perda dikarenakan regulasi pengedaran minuman beralkohol sudah tidak relevan dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
"Disini kita hanya perlu dikomparasi kembali dengan nama perizinan yang diproses melalui OSS,"
"Ada penyesuaian nama izin tetapi pada intinya sama," imbuhnya.
Saat ini Tim Terpadu yang akan melakukan pendataan kepada para pengecer minuman beralkohol sampai adanya Perda terbaru terkait itu.
Ia menjelaskan, Perda yang baru akan mengatur penempatan peredarannya.
Selain itu juga mengatur mengenai penyesuaian izin minuman beralkohol tersebut baik dari golongan A, B maupun C.
"Itu nanti akan berlaku dan pada Perda-nya juga akan kita atur penempatannya sehingga tidak berada disekitar zona pendidikan dan tempat peribadatan agar tidak menganggu kondisi sosial kemasyarakatan kita," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)