Berita Lampung

Metro Susun Ulang Regulasi Perizinan dan Pengedaran Minuman Beralkohol

penyusunan ulang Perda dikarenakan regulasi pengedaran minuman beralkohol sudah tidak relevan dengan Peraturan Presiden (Perpres)

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyusun ulang regulasi perizinan dan pengawasan pengedaran Minuman Beralkohol yang diatur dalam Perda.

Asisten II Setda Metro Yeri Ehwan menyebutkan, penyusunan ulang Perda dikarenakan regulasi pengedaran minuman beralkohol sudah tidak relevan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbaru. 

"Jadi terkait minuman beralkohol ada dua hal utama yang akan Pemkot Metro lakukan," ujar Asisten II Setda Metro, Minggu (9/10/2022).

Pertama, Pemkot Metro akan mengupayakan penyusunan Perda baru tentang perizinan ataupun pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. 

"Nanti bagian hukum akan berkoordinasi dengan DPRD terkait hal itu," bebernya.

Baca juga: Raden Muhammad Ismail Dianggap Kader Tak Loyal, Gugat Ketua Demokrat Lampung Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Hasil Chelsea vs Wolves 3-0, Pelatih Graham Potter Cetak Catatan Apik

Selanjutnya, Pemkot Metro juga akan membentuk Tim Terpadu pengawasan pengedaran minuman beralkohol. 

"Kita ingin memastikan bahwa pengedaran termasuk penjualannya itu sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya.

Dia menjelaskan, Perda Kota Metro yang mengatur terkait minuman beralkohol sebelumnya sudah diatur.

Namun, keduanya dianggap sudah tidak relevan dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan juga Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Ia mengatakan, salah satu ketidaksesuaian yang ada di Perda tersebut mengenai tempat penjualan minuman beralkohol.

Dalam Permendag dijelaskan untuk tempat penjualan terutama pengecer hanya diperbolehkan di supermarket dan swalayan.

Sedangkan di Perda Kota Metro hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca juga: Promo Moms and Kids di Chandra Natar, Costumer Berkesempatan Raih Lucky Dip Kulkas

Baca juga: Seleksi JPTP Pemprov Lampung Masih Bergantung Asesor Luar Daerah

"Dan untuk minuman beralkohol golongan A untuk penjualan langsung atau diminum di tempat itu harus memiliki izin SKPLA (surat keterangan penjualan langsung) minuman beralkohol golongan A," ungkapnya.

Sedangkan jika pengecer harus memiliki perizinan SKP (Surat keterangan pengecer) minuman beralkohol golongan A.

Selain itu, untuk minuman beralkohol golongan B dan C harus memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol.

"Disini kita hanya perlu dikomparasi kembali dengan nama perizinan yang diproses melalui OSS,"

"Ada penyesuaian nama izin tetapi pada intinya sama," imbuhnya.

Saat ini Tim Terpadu yang akan melakukan pendataan kepada para pengecer minuman beralkohol sampai adanya Perda terbaru terkait itu. 

Ia menjelaskan, Perda yang baru akan mengatur penempatan peredarannya.

Selain itu juga mengatur mengenai penyesuaian izin minuman beralkohol tersebut baik dari golongan A, B maupun C.

"Itu nanti akan berlaku dan pada Perda-nya juga akan kita atur penempatannya sehingga tidak berada disekitar zona pendidikan dan tempat peribadatan agar tidak menganggu kondisi sosial kemasyarakatan kita," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved