Berita Lampung
Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan Utamakan Sanksi Teguran
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan engutamakan sanksi teguran dan penindakan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2022.
Operasi Zebra Krakatau 2022 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada Senin 3 Oktober 2022 sampai Minggu 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan dalam hal ini satuan unit Lalu Lintas Polres Lampung Selatan mengutamakan sanksi teguran dan penindakan.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra melalui KBO (Kepala Urusan pembinaan Operasi) Satlantas Polres lampung selatan Iptu NW Wariki mengatakan untuk penindakan pada saat Operasi Zebra Krakatau 2022 ini pihaknya melaksanakan penindakan dengan teguran dan dan penindakan.
"Kita ke depankan sanksi teguran, dan penindakan teguran selama Operasi Zebra Krakatau 2022 ini sudah lebih kurang 125 teguran, kalau di rata-rata seharinya kita melakukan 15 kali sanksi teguran," kata Wariki, Selasa (11/10/2022).
Wariki mengatakan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh anak sekolah dan remaja, pengendara belum cukup umur dan pengendara tidak menggunakan helm.
Baca juga: Warga Diminta Pastikan Keamanan Pantai sebelum Berenang, 3 Orang Tenggelam di Tanggamus
Baca juga: Pemprov Lampung Optimalkan Penyaluran Sisa Kuota Pupuk Subsidi untuk Masa Tanam
"Untuk sanksi teguran yang kita berikan yakni kepada pelanggaran pengendara sepeda motor yang bonceng tiga, tidak pakai helm, pengendara yang masih di bawah umur dan pengendara melawan arus," ujarnya.
Wariki mengatakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini pihaknya tidak melakukan sanksi penilangan.
"Yang kita lakukan yakni memberikan sanksi teguran, kita tidak melakukan sanksi tilang ataupun hukuman," katanya.
"Jika kita melakukan tilangan bukan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, tetapi operasi rutin itupun kesalahan yang kasat mata dan dapat membahayakan dirinya dan orang lain," jelasnya.
Wariki menuturkan untuk penilangan pada saat Operasi Zebra Krakatau 2022, yang didata yakni tilang Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) ETLE.
"Untuk penilangan melalui tilang Etle di Lampung Selatan belum ada," katanya.
"Untuk di Lampung sendiri yang sudah punya tilang Etle baru Polda, Polresta Bandar Lampung dan JTTS, untuk polres-polres lain belum ada," ujarnya.
Wariki menjelaskan pihaknya bukan tidak boleh menilang akan tetapi pelanggaran yang kasat mata saja yang bisa ditilang dan yang benar-benar bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri.
"Jadi pelanggaran itu nggak dimasukkan ke dalam laporan Operasi Zebra Krakatau 2022, tetapi dimasukkan ke dalam laporan operasi rutin," ujarnya.