Pemilu 2024
Cek di Sini Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Bawaslu Lampung Selatan
"Hari ini pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwascam," ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Rabu (12/10/2022).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Rozi menambahkan, warga yang keberatan jika namanya dicatut bisa melaporkan partai politik tersebut dengan menyertai bukti-bukti.
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan warga dapat melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana pencemaran nama baik.
"Harus ada bukti nama dicatut segala macam, bahkan kalau orang ini sudah merasa namanya dicemarkan, bisa ke ranah pidana pencemaran nama baik," katanya
"Tapi ya itu, harus ada bukti dan dokumen yang menguatkan," ujarnya.
Baca juga: Tanggul Jebol DAS Way Krui Ancam Tenggelamkan Rumah Warga di Pesisir Barat
Baca juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Kemudian dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik.
Dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Serta membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.
Setiap temuan dari Bawaslu Lampung Selatan akan dilaporkan ke KPU Lampung Selatan termasuk pencatutan nama di sipol untuk ditindaklanjuti.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )