Berita Lampung

Pinjaman dana Pemprov Lampung Rp 569 Miliar Dibatalkan, Tak Ada Rekomendasi Kemendagri

Pembatalan permohonan pinjaman dana Pemprov Lampung akibat tidak keluarnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sekda Pemerintah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Permohonan pinjaman dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 569 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dibatalkan.

Pembatalan permohonan pinjaman dana Pemprov Lampung akibat tidak keluarnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Tidak adanya rekomendasi, pembatalan permohonan pinjaman dana Pemprov Lampung karena ada ketidaksesuaian prosedur peminjaman yang dipersyaratkan Kemendagri.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pinjaman sudah diajukan, namun sampai dengan hari terakhir Kemendagri tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.

Fahrizal menerangkan, hambatan dalam turunnya rekomendasi tersebut dikarenakan belum adanya penjabaran dalam pasal 163 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal tersebut menuliskan bahwa persyaratan, tata cara dan mekanisme pembiayaan utang daerah yang dibiayai dari sukuk daerah dalam rangka penerbitan sukuk daerah diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Korban Penipuan Jual Beli Beras di Pringsewu Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Baca juga: Tanggul Jebol DAS Way Krui Ancam Tenggelamkan Rumah Warga di Pesisir Barat

"UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi rujukan Kemendagri belum ada PPnya, sehingga Kemendagri tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pinjaman," jelasnya, Selasa (12/10/2022) kemarin.

Untuk diketahui, selain UU Nomor 1 Tahun 2022 seperti di atas, terdapat beberapa peraturan lain yang aturannya melekat mengenai peminjaman tersebut.

Seperti diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, PMK Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.

Namun, Fahrizal tidak menjelaskan apakah ada prosedur peminjaman lainnya yang dipersyaratkan Kemendagri yang juga tidak sesuai selain UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.

"Kondisi ini tidak akan kita paksa, karena kita posisi yang memohon dalam hal ini," kata Fahrizal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk melakukan hutang sebesar setengah triliun lebih itu berdasarkan Surat Gubernur Lampung tanggal 11 November 2021 tentang permohonan pertimbangan pinjaman daerah tahun anggaran 2022.

Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjam Rp 569 miliar kepada PT SMI dengan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun. 

Jangka waktu yang juga diketahui melebihi sisa masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019 – 2024.

Berdasar Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi adalah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved