Pembuangan Bayi di Pringsewu

Pelaku Pembuang Bayi di Pringsewu Lampung Tega Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan

Tersangka mengaku malu hingga nekat membunuh anak kandungnya di kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyodiwi mengatakan, tersangka menggugurkan kandungannya saat usia 8 bulan di sebuah hotel di Bandar Lampung. 

Keduanyanya pun sontak kaget dan langsung melaporkan ke pamong setempat dan kepolisian.

Sementara, Kapolsek Gading Rejo Iptu Anwar Mayer Siregar saat dikonfirmasi Tribun Lampung membenarkan hal tersebut.

"Benar, Senin malam sekira pukul 20.30 WIB Polsek Gadingrejo telah menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan sesosok bayi," kata Anwar, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Pendaftaran Putri Indonesia Lampung Resmi Dibuka, Tinggi Badan Minimal 170 CM

Baca juga: Kejari Pesawaran Harap Kades Lapor Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Desa

Ia mengungkapkan, paska menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP.

"Polisi sudah diterjunkan di TKP," lanjutnya.

Setiba di TKP, pihaknya langsung mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved