Berita Lampung

Berkebun Ganja, Pria di Lampung Barat Diamankan Polisi

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja yang bernama DH (34).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Lampung Barat
Barang bukti yang merupakan 4 tanaman ganja dan satu buah polybag bekas tanaman ganja milik pelaku DH yang merupakan warga Pekon Tribudi Sukur, Kecamatan Kebun Tenu, Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja yang bernama DH (34).

Polisi berhasilkan mengamankan pemilik tanaman ganja DH pada hari Kamis (13/10/2022) tepat di Patung Tugu Soekarno, Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.

Pemilik tanaman ganja DH yang merupakan warga Pekon Tribudi Sukur, Kecamatan Kebun Tenu, Lampung Barat ini diketahui menanam 3 batang ganja di Kawasan Hutan Register 34 B yang merupakan perbatasan wilayah Lampung Barat dan wilayah Lampung Utara.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Juherdi.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku DH yang diduga memiliki tanaman ganja tersebut saat ia sedang berada di Kecamatan Sumber Jaya,” kata Iptu Juherdi, Jumat (14/10/2022).

“Diketahui bahwa Ia telah menanam 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan Register 34 B,” terusnya.

Baca juga: Dua Kurir Ganja di Bandar Lampung Keberatan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Pemilik Ganja 2 Kg Gunakan Pistol untuk Menakut-nakuti Orang Lain 

Awal kejadian berawal pada hari Selasa (11/10/2022) dimana Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar menemukan 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan Register 34 B.

Kemudian dari hasil temuan tersebut, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik tanaman ganja tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Sumber Jaya.

Setelah berhasil diamankan, Iptu Juherdi mengungkapkan bahwa pemilik tanaman DH mengakui bahwa benar Ia telah menanam ganja sejak tiga bulan yang lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022.

Selain itu DH juga mengakui bahwa ganja yang ditanam nantinya akan Ia konsumsi untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Diguyur Hujan Lama, Dua Kecamatan di Lampung Barat Terendam Banjir

“Pelaku mengakui bahwa Ia telah menanam ganja di lokasi tersebut sejak dari bulan Juli 2022,” kata Iptu Juherdi.

“Ia juga mengatakan bahwa ganja yang ditanam akanIa konsumsi sendiri,” terusnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sebuah ganja yang sudah kering di sebuah amplop yang yang disimpan di dalam dapur rumah pelaku.

DH pun mengakui bahwa dia mendapatkan biji ganja rekannya yang bernama AT (25) warga Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved