Berita Lampung

Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap 2 Residivis Pembobol Warung Bakso di Terusan Nunyai

Dua residivis baru saja bebas dan membobol lagi warung bakso di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Tengah
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas jelaskan penangkapan dua pelaku pembobol warung bakso di Terusan Nunyai yang ternyata residivis spesialis pembobol rumah. 

AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang akan ditangkap sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap namun digagalkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah," katanya.

"Pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap petugas," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Tengah Hendak Gunakan Sabu di Dapur Rumahnya

Baca juga: Warga Purworejo, Padang Ratu Lampung Tengah Unras Tuntut Selidiki Dana Desa 2020-2022

Kasat Reskrim mengatakan bahwa kini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku," kata Qorinas.

Kasat Reskrim jelaskan pasal 363 KUHPidana terhadap pelaku yaitu barangsiapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum.

Kini kedua residivis tersebut mendapat ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved