Kasus Asusila di Lampung Timur
Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diamankan Tanpa Perlawanan
Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur berinisial DB (60) diamankan polisi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Menurutnya, korban mengancam akan menyembelih korban MN jika membeberkan kejadian itu.
"Pelaku mengancam akan menyembelih korban, apabila korban melaporkan kejadian tersebut ke orang lain," paparnya.
Modus Ajak Korban Jalan-jalan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mamaparkan modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur yakni dengan mengajak korbannya jalan-jalan.
"Kakek berinisial DB ini melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Iptu Johannes melanjutkan, pelaku mengajak korban MN jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Lalu, si kakek ini membawa MN ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.
"Sesampainya di rumah kosong tersebut, sang kakek melakukan aksinya dengan mengajak MN ke rumah kosong tersebut," tambahnya.
Perbuatan di Rumah Kosong
Kasus kakek rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Lampung Timur.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur berinisial DB warga Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Kini kakek rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah diamankan Polres Lampung Timur.
Sementara Korban yang masih di bawah umur, berinisial MN (15) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur
DB diketahui melakukan aksinya, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.