Berita Lampung

Modus Ajak Nonton Organ Tunggal, Anak di Bawah Umur di Mesuji Dirupaksa 4 Pemuda

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski, Rabu menjelaskan kronologis anak di bawah umur dirudapaksa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Modus ajak nonton organ tunggal, anak di bawah umur di Mesuji dirupaksa 4 pemuda. 

"Jika salah satu DPO yang semula sempat melarikan diri itu telah berada diseputaran Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, team akhirnya melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO itu.

Serta dilakukannya introgasi bahwa benar saja pelaku telah melakukan hubungan intim terhadap korban dan kemudian diamankan ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fajrian mengimbau kepada pelaku lainya yang saat ini melarikan diri dan menjadi DPO untuk segera menyewhkan diri kepada pihak kepolisian.

Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan bahwa saat ini sudah mengamankan dua tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Jadi memang satu pelaku sudah kita amankan, dan yang terbaru satu DPO telah kita tqngkap. Sehingga sisa dua DPO lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudo pun mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan oengejaran terhadap dua DPO tersebut.

"Masih kita kejar dua DPO lainya insha Allah cepat tertangkap," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved