Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
2 Pelaku Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat
Pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berinisial FR (24) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan AC (44) warga Jawa Barat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sementara pupuk ilegal di Lampung Selatan ini dipasarkan sampai Bengkulu dan Palembang bukan sebagai pupuk subsidi. Karena itu lah, menurut AKBP Edwin, pupuk ilegal ini lolos beredar.
Selain itu, pupuk subsidi hanya bisa dipesan melalui kelompok tani. Sedangkan, kata Edwin, pupuk ilegal ini diproduksi setelah ada yang pesan sebagai pupuk non subsidi.
"Nah kalau ini (pupuk ilegal) kan bukan pupuk bersubsidi yang artinya orang pesan baru diproduksi," ujar AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terkait pengungkapan kasus pupuk ilegal ini, Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang. Selanjutnya bersama melakukan uji lab dan komposisi yang terkandung dalam pupuk ilegal ini.
Sebab, Edwin ragu dengan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan pupuk ilegal ini. Sehingga diduga tidak sesuai dengan produk aslinya.
Baca juga: Pemotor Pingsan Dipukuli Begal di Jalinsum Natar Lampung Selatan, Motor Raib
Baca juga: Pencuri di Lampung Selatan Tertangkap saat Terjatuh dari Motor
"Pelaku mencampurkan garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, kemudian mereka olah, mereka bakar untuk pengeringannya," ujarnya.
54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan
Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.
Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.
"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal kita amankan di tiga wilayah di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang, sisanya didapati dari pabrik besarnya di Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya.
Edwin mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan dari penjualan pupuk ilegal tersebut hingga miliaran rupiah.