Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan, Terbuat dari Campuran Batu Bata
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta Lampung Tengah
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Terbongkar dari Tiga Tempat di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tempat berbeda.
Lokasi pengoplosan pupuk ilegal tersebut ditemukan di tiga titik wilayah kabupaten Lampung Selatan. Yaitu, dua titik di Kecamatan Kalianda dan satu lagi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Terbongkarnya tempat pengoplosan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan itu berdasar hasil laporan masyarakat.
Atas pembongkaran kasus pengoplosan pupuk ilegal ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Polres Lampung Selatan langsung mengekspos hasil ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022) di halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal ini awalnya dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.
Edwin menuturkan tindak lanjut Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Pihaknya mendapati lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal itu.
"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," tukasnya.
Edwin mengungkapkan, bahwa di tempat tersebutlah pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.
"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal tersebut," tukasnya.
Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal itu hanya dengan mencampur bahan kapur, garam, dan pewarna merah. Kemudian diaduk dan digiling hingga halus.
Ditambahkan Edwin, bahan-bahan yang dioplos jadi pupul ilegal diduga palsu itu, kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.