Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan, Terbuat dari Campuran Batu Bata

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta Lampung Tengah

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan diamankan polisi dari empat tempat. Tiga diantaranya di Lampung Selatan dan satu lagi di Lampung Tengah. 

"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," kata AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan akan berdampak pada tanah, menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," tuturnya.

Edwin mengatakan peredaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak bagi para petani.

Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah pertanian.

Baca juga: Pencuri di Pasar Bakauheni Lampung Selatan Tertangkap saat Berusaha Kabur

Baca juga: Gagal Tangkap Pelaku, Polsek Natar Lampung Selatan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Tanjungsari

"Jadi kalau pupu ini diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.

Atas temuan pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lantas polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap bila pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melakukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved