Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan, Terbuat dari Campuran Batu Bata

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta Lampung Tengah

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan diamankan polisi dari empat tempat. Tiga diantaranya di Lampung Selatan dan satu lagi di Lampung Tengah. 

"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan," bebernya.

Sementara gudang besarnya ada di Lampung Tengah.

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk daun sawit.

Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertulis  pupuk KCL/MOP merk daun sawit, dan 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.

Selain itu, polisi mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling, 2 unit mesin molen, dan 1 karung garam Australia.

Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin, pihaknya juga turut mengamankan 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis  PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit kendaraan cold diesel warna kuning BE 8311 DK.

"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved